BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Salah satu permasalahan yang selalu dihadapi di kota-kota besar adalah masalah lalu lintas. Hal
ini terbukti dari adanya indikasi angka-angkakecelakaan lalu lintas yang selalu
meningkat. Keadaan ini merupakan salahsatu perwujudan dari perkembangan
teknologi modern. Perkembangan lalu-lintas itu
sendiri dapat memberi pengaruh, baik yang bersifat negative maupunyang bersifat
positif bagi kehidupan masyarakat.Sebagaimana diketahui sejumlah kendaraan yang
beredar dari tahun ketahun semakin meningkat. Hal ini nampak juga membawa
pengaruh terhadapkeamanan lalu lintas yang semakin sering terjadi, pelanggaran
lalu lintas yangmenimbulkan kecelakaan lalu lintas dan kemacetan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh banyak
faktor tidak sekedar oleh pengemudi kendaraan yang buruk, pejalan kaki
yang kurang hati-hati,kerusakan kendaraan, rancangan kendaraan cacat
pengemudi, rancangan jalan,dan kurang mematuhinya rambu-rambu lalu lintas” (
Suwardjoko : 2005 :135) Lalu lintas dan
pemakai jalan memiliki peranan yang sangat pentingdan strategis sehingga penyelenggaraannya dikuasai
oleh negara dan pembinaannya
dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mewujudkanlalu lintas dan
pengguna jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, danteratur.
Pembinaan di bidang lalu lintas jalan yang meliputi aspek
pengaturan,pengendalian, dan pengawasan lalu lintas harus ditujukan untuk
keselamatan,keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas jalan.
Dalam rangka pembinaan lalu lintas jalan,
sebagaimana tersebut diatas,
diperlukan penetapan suatu aturan umum yang bersifat seragam dan berlaku secara nasional serta dengan
mengingat ketentuan lalu lintas yang berlaku secara internasional.
Salah satu permasalahan yang selalu dihadapi dikota-kota besar adalah masalah lalu lintas. Hal ini terbukti dari
adanyaindikasi angka kecelakaan lalu lintas yang selalu meningkat. Dewasa ini, perkembangan lalu lintas yang semakin
meningkat sangat pesat, keadaan inimerupakan
salah satu perwujudan dari perkembangan teknologi modern.Perkembangan lalu
lintas itu sendiri dapat memberi pengaruh baik yang bersifat
positif maupun bersifat negatif.Faktor
penyebab timbulnya permasalahan dalam lalu lintas adalahmanusia sebagai pemakai jalan, jumlah kendaraan,
keadaan kendaraan, dan juga kondisi rambu-rambu lalu lintas,
merupakan faktor penyebab timbulnyakecelakaan dan pelanggaran berlalu lintas
(Ramdlon naming : 1983 : 23).
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas
maka timbul masalah sebagai berikut:
1.
Apa itu pelanggaran lalu lintas?
2.
Apa saja bentuk pelanggaran lalu lintas?
3.
Apa saja dampak akibat melanggar lalu lintas?
4.
Apa yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas?
5.
Apa saja upaya pemerintah dalam mengatasi pelanggaran
lalu lintas?
C. Tujuan
Tujuan pembahasan makalah ini agar orang-orang sadar
akan pentingnya keselamatan diri saat berkendara dijalan raya dengan tidak
melakukan pelanggaran lalu lintas, dan untuk menambah wawasan seputar
pelanggaran lalulintas yang sering terjadi di sekitar kita.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pelanggaran lalu lintas tertentu atau yang sering
disebut dengan tilang merupakan kasus dalam ruang lingkup hukum pidana yang
diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1992 (www. transparansi. or. id, 2009). Hukum
pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan
berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan
memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana
(www.id.wikipedia.org, 2009). Tujuan hukum pidana adalah untuk menakut-nakuti
orang agar tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan mendidik seseorang
yang pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima
(Irawan, 2009.).
Hukum pidana juga dikenal dua jenis perbuatan yaitu
kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya
bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral,
nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina,
memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya
dilarang oleh undang-undang, seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan
sabuk pengaman dalam berkendara, dan sebagainya.
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera
diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan atau laporan dari pihak
yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk delik aduan seperti
perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga dan pencurian oleh keluarga. Sedangkan
hukuman terdakwa yang terbukti kesalahannya dapat dipidana mati/ dipenjara/
kurungan atau denda bisa juga dengan pidana tambahan seperti dicabut hak-hak
tertentu. Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang yang sering biasanya adalah
pelanggaran terhadap Pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK
serta Pasal 59 mengenai muatan berlebihan truk angkutan kemudian pelanggaran
Pasal 61 seperti salah memasuki jalur lintas kendaraan (Sebayang, 2009).
Namun seringkali dalam penyelesaian perkara
pelanggaran lalu lintas tidak
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Banyak kasus pelanggaran lalu
lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum aparat penegak hukum atau
Polantas, dengan kata lain perkara pelanggaran tersebut tidak sampai diproses
menurut hukum (Anonymous, 2009). Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan
tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun
delapan bulan
(Pasal 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut
juga dapat dipidana penjara (Pasal 53 (1) (2) jo Pasal 209 KHUP). Sedangkan
bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman
penjara paling lama lima tahun (Pasal 419 KUHP) (www. transparansi. or. id,
2009).
Singkatnya, persidangan kasus lalu lintas adalah Acara
Pemeriksaan Cepat, dalam proses tersebut para terdakwa pelanggaran ditempatkan
di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama terdakwa satu persatu
untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukkan palu
sebagai tanda keluarnya suatu putusan (www.transparansi. or. id, 2009).
Tilang
sesuai dengan penjelasan pasal 211 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dimaksudkan
sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan.
B. Bentuk-bentuk Pelanggaran
Lalu Lintas Yang Terjadi
Bentuk-bentuk
pelanggaran lalu lintas diantaranya sebagai berikut:
1.
Menggunakan jalan dengan cara
yang dapat merintangi membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau
yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan.
2.
Mengemudikan kendaraan bermotor
yang tidak dapat memperlihatkan surat ijin mengemudi (SIM), STNK, Surat Tanda
Uji Kendaraan (STUJ) yang sah atau tanda bukti lainnya sesuai peraturan yang
berlaku atau dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa.
3.
Membiarkan atau memperkenakan
kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang lain yang tidak memiliki SIM.
4.
Tidak memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan,
peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan
kendaraan lain.
5.
Membiarkan kendaraan bermotor
yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang syah, sesuai
dengan surat tanda nomor kendaraan yang bersangkutan.
6.
Pelanggaran terhadap perintah
yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda
yang yang ada di permukaan jalan.
7.
Pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diijinkan, cara menaikkan
dan menurunkan penumpang dan atau cara memuat dan membongkar barang.
8.
Pelanggaran terhadap ijin trayek,
jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan.
C. Dampak Pelanggaran Lalu Lintas
Tentunya
dari permasalahan yang terjadi pada kondisi lalu lintas di Indonesia telah
menimbulkan berbagai masalah khususnya menyangkut permasalahan lalu lintas.
Permasalahan tersebut, seperti:
1.)
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas baik pada persimpangan lampu lalu lintas
maupun pada jalan raya;
2.)
Keselamatan para pengendara dan para pejalan kaki menjadi terancam;
3.)
Kemacetan lalu lintas akibat dari masyarakat yang enggan untuk berjalan kaki
atau memanfaatkan sepeda ontel;
4.)
Kebiasaan melanggar peraturan lalu lintas yang biasa kemudian menjadi budaya
melanggar peraturan.
D. Penyebab Terjadinya
Pelanggaran Lalu lintas
Hampir
setiap hari di indonesi terjadi kecelakaan akibat kesalahan pengemudi, baik
kecelakaan tunggal hingga tabrakan beruntun. Hal ini bisa saja terjadi akibat
kelalaian pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang
sudah ada demi keamanan, kelancaran, dan keselamatan lalu lintas. Oleh sebab
itu, perlu diketahui mengapa di indonesia tingkat kesadaran akan mamatuhi
peraturan lalu lintas masih tergolong reandah. Barikut beberapa hal yang
mungkin menjwab penyebab rendahanya kesadaran akan mematuhi peraturan lalu
lintas:
1.
Minimnya pengetahuan mengenai,peratutran,marka dan rambu lalu lintas
Tidak semua pengemudi kendaraan paham dan
mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas, arti dari marka, dan rambu-rambu
lalu lintas. Penyebabnya adalah kurangnya kesadaran untuk mencari tahu arti
dari marka dan rambu-rambu lalu lintas ditambah pada saat ujian memperoleh SIM,
mereka lebih senang mendapatkan SIM dengan instan daripada mengikuti seluruh
prosedur.
2.
Dari kecil sudah terbiasa melihat orang melanggar lalu lintas atau bahkan orang
tuanya sendiri
Kondisi ini sangatlah ironi bila seorang
anak kelak mencontoh orang tuanya, bila orang tuanya sering melanggar
peraturan, kemungkinan besar anak itu juga melanggar.
3. Hanya patuh
ketika ada polisi yang patroli atau melewati pos polisi
Ini juga menjadi
kebiasaan kebanyakan orang indonesia. Kita ambil contoh, seorang pengemudi
tidak akan melanggar lalu lintas ketika ada polisi yang sedang mengatur arus
lalu lintas di simpang jalan atau ada polisi yang sedang jaga di pos dekat
simpang tersebut. Namun bila tidak ada polisi, dia bisa langsung tancap gas.
4. Memutar balikkan
ungkapan
Sring kita dengar ,
"peraturan dibuat untuk dilanggar." Ini sangat menyesatkan. Akan
tetapi entah bagaimana ungkapan ini sangat melekat di hati orang indonesia,
sehingga sangat ingin menerapkannya. Semoga ungkapan ini tidak dipakai pada
saat orang menjalankan ibadah sesuai agamanya.
5. Tidak memikirkan
keselamatan diri atau orang lain
Pemerintah telah
mewajibkan beberapa standar keselamatan pengemudi saat mengemudikan
kendaraannya seperti wajib memasang safety belt untuk pengemudi roda 4 dan wajib
memakai helm,kaca spion tetap terpasang, dan menyalakan lampu pada siang hari
bagi roda 2. Masih banyak contoh standar keselamatan lainnya, akan tetapi
kenapa pengemudi malas menerapkannya?
6. Melanggar dengan berbagai alasan
"sebentar saja kok parkir disini (di
bawah rambu larangan parkir), ntar jalan lagi." "ah,sekali-sekali
boleh dong ngelanggar, ini butuh cepat". Masih banyak lagi berbagai alasan
yang dijadikan pembelaan. Orang indonesia memang jago untuk hal-hal seperti
ini.
7. Bisa "damai" ketika tilang
Ini hal yang paling sering terjadi. Ketika
pengemudi-pengemudi melanggar peraturan
atau tidak lengkapnya kelengkapan surat-surat saat dirazia, hal yang pertama
diajukan oleh pengemudi tersebut adalah jalan "damai". Kalu tidak
bisa "damai" di jalan, pasti nanti bisa coba "damai" lagi
sebelum pengadilan demi mendapatkan kembali surat-surat yang ditahan oleh pihak
kepolisian dengan segera.
E. Upaya Pemerintah Dalam
Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas
Pertama-tama seorang petugas harus bertanya pada
dirinya sendiri, siapakah pelanggar peraturan lalu lintas tersebut. Hal ini
bukanlah menyangkut apa pekerjaannya, siapa namanya, dan seterusnya. Yang pokok
disini adalah bahwa seorang yang melanggar peraturan lalu lintas, bukanlah
selalu seorang penjahat (walaupun kadang-kadang petugas berhadapan dengan
penjahat). Seorang pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas adalah
seseorang yang lalai di dalam membatasi penyalahgunaan hak-haknya.
Yang kedua adalah bahwa seorang petugas atau penegak hukum harus menyadari
bahwa dia adalah seseorang yang diberi kepercayaan oleh negara untuk menangani
masalah-masalah lalu lintas. Pakaian seragam maupun kendaraan dinasnya
merupakan lambang dari kekuasaan negara yang bertujuan untuk memelihara
kedamaian di dalam pergaulan hidup masyarakat. Seorang petugas yang emosional
dan impulsif tidak saja akan merusak seluruh korps, walaupun dia selalu disebut
oknum apabila berbuat kesalahan. Penanganan terhadap para pelanggar, memerlukan
kemampuan dan ketrampilan professional. Oleh karena itu, maka para penegak
hukum harus mempunyai pendidikan formal dengan taraf tertentu, serta
pengetahuan dan pemahaman hukum yang cukup besar. Pengutamaan kekuatan fisik,
bukanlah sikap professional di dalam menangani masalah-masalah lalu lintas.
Perencanaan jalan raya dan pemasangan rambu lalu lintas yang disertai
pertimbangan, akan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pemasangan rambu
yang tepat untuk memperingati pengemudi bahwa di mukanya terdapat tikungan yang
berbahaya, misalnya, akan dapat mencegah terjadinya kecelakaan. Pemasangan
rambu yang tidak wajar akan menyebabkan terjadinya kebingungan pada diri
pengemudi. Bentuk jalan raya, besar kecilnya bentuk huruf, dan warna rambu lalu
lintas, mempunyai pengaruh terhadap pengemudi.
Pemasangan lampu lalu lintas, juga mempunyai pengaruh terhadap perilaku
pengemudi. Apabila lampu lalu lintas tersebut ditempatkan sejajar dengan garis
berhenti, maka hal itu akan menyebabkan pengemudi menghadapi masalah.
Masalahnya adalah, untuk melihat lampu dengan jelas, maka dia harus berhenti
jauh di belakang garis behenti. Apabila hal itu dilakukan, maka dia akan
dimaki-maki oleh pengemudi-pengemudi yang berada di belakangnya. Kalau dia
berhenti tepat di garis berhenti, maka agak sukar baginya untuk melihat lampu
lalu lintas.
Pendidikan bagi pengemudi, juga merupakan salah satu cara dalam menangani
para pelanggar lalu lintas. Pada masyarakat lain di luar Indonesia, sekolah
mengemudi merupakan suatu lembaga pendidikan yang tujuan utamanya adalah
menghasilkan pengemudi-pengemudi yang cakap dan terampil di dalam mencegah
terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sekolah-sekolah tersebut dikelola oleh para
ahli, yang tidak hanya melingkupi mereka yang biasa menangani masalah-masalah
lalu lintas, akan tetapi kadang-kadang juga ada psikologinya maupun ahli
ilmu-ilmu sosial lainnya. Di dalam sekolah pendidikan pengemudi tersebut, yang
paling pokok adalah sikap dari instruktur. Instruktur harus mampu menciptakan
suatu suasana dimana murid-muridnya dengan konsentrasi penuh menerima
pelajarannya.
Seorang instruktur harus mempunyai kemampuan untuk mendidik, kemampuan
untuk mengajar saja tidaklah cukup. Murid-murid harus diperlakukan sebagai
orang dewasa, berilah kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengambil keputusan,
oleh karena di dalam mengendarai kendaraan yang terpenting adalah dapat
mengambil keputusan yang cepat dan tepat. Kalau tidak maka kemungkinan besar
akan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian benda atau hilangnya nyawa
seseorang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penegakan peraturan lalu lintas secara baik sangat
tergantung pada beberapa faktor yang selama ini kurang mendapatkan perhatian
yang seksama, yakni: pemberian teladan kepatuhan hukum dari para penegak hukum
sendiri, sikap yang lugas (zakelijk) dari para penegak hukum,
penyesuaian peraturan lalu lintas dengan memperhatikan usaha menanamkan
pengertian tentang peraturan lalu lintas, penjelasan tentang manfaat yang
konkrit dari peraturan tersebut, serta appeal kepada masyarakat untuk membantu
penegakan peraturan lalu lintas.
Penegak hukum di jalan raya, merupakan suatu hal yang
sangat rumit. Pertama-tama penegak hukum harus dapat menjaga kewibawaannya
untuk kepentingan profesinya. Di lain pihak dia harus mempunyai kepercayaan
pada dirinya sendiri untuk mengambil keputusan yang bijaksana, sehingga
menghasilkan keadilan. Semenjak calon pengemudi menjalani ujian untuk
memperoleh surat izin mengemudi harus dipertimbangkan hal-hal yang menyangkut tingkat
kecerdasan pengemudi, kemampuan untuk mengambil keputusan dengan cepat, aspek
fisik pengemudi/calon pengemudi.
B. Saran
Para pengguna jalan harus memiliki etika kesopanan di
jalan serta harus mematuhi dan melaksanakan peraturan lalu lintas, misalnya ke kiri jalan terus atau ke kiri ikuti
lampu, dilarang parkir juga tidak membuang sampah sembarangan di jalan.
Kecepatan dalam mengendarai kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi jalan,
apakah jalan tersebut ramai atau sepi, waktu pagi, siang, sore, ataupun malam. Untuk angkutan umum hendaknya tidak
menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan. Dalam memanfaatkan jalan, kita
harus menyadari bahwa bukan hanya kita saja yang menggunakan jalan tersebut,
tetapi setiap orang berhak menggunakannya. Walaupun itu merupakan hak setiap
orang namun, setiap orang berkewajiban untuk menjaga kesopanan di jalan, salah
satunya dengan mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
http://umum.kompasiana.com/2010/03/04/masalah-pelanggaran-lalu-lintas
http://edukasi.kompasiana.com/2011/05/17/penanaman-budaya-%E2%80%9Crikuh%E2%80%9D-dalam-berlalu-lintas-di-indonesia-2/
http://serenity291185.wordpress.com/2008/11/20/tugas-makalah/
http://www.anakunhas.com/2011/12/pengertian-pelanggaran-lalu-lintas.html
Soekanto, Soerjono. 1990. Polisi
dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosiologi Hukum). Bandung: Mandar
Maju